POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
Kenaikan ini diharapkan membawa dampak positif bagi berbagai sektor, termasuk kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, apakah hal ini berarti gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan meningkat?
Kenaikan APBN 2025 dan Implikasinya
Kenaikan APBN 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pembangunan nasional serta memperkuat sektor-sektor penting, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian publik adalah apakah peningkatan APBN ini akan berdampak pada kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Gaji PNS 2025: Tetap atau Naik?
Meski APBN 2025 mengalami kenaikan, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS. Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum memberikan sinyal terkait kebijakan tersebut.
Padahal, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sempat muncul wacana peningkatan kesejahteraan ASN.
Saat ini, gaji PNS masih diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Artinya, jika tidak ada regulasi baru, maka nominal gaji PNS tahun 2025 tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Komponen Penghasilan PNS di 2025
Walaupun tidak ada kenaikan gaji, PNS tetap mendapatkan beberapa tunjangan dan fasilitas lain, seperti:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran tunjangan ini berbeda tergantung instansi tempat PNS bekerja.
- Tunjangan Jabatan: Khusus bagi mereka yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan Suami/Istri dan Anak: Besaran tunjangan ini berkisar 5-10% dari gaji pokok.
- THR dan Gaji ke-13: Dipastikan tetap diberikan setiap tahun dengan nominal sebesar satu kali gaji bulanan.
THR 2025 diprediksi akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, seperti tahun-tahun sebelumnya.