Daftarkan Diri dan Orang Lain yang Layak Jadi Penerima Bansos PKH BPNT, Begini Caranya!

Sabtu 08 Feb 2025, 20:20 WIB
Cara mendaftar pengajuan penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Cara mendaftar pengajuan penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Seluruh masyarakat dapat mengajukan pendaftaran menjadi penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak.

Untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan sosial, masyarakat dapat melakukannya melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Mengutip Kemensos RI melalui situsnya, aplikasi ini hadir sebahai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam penyaluran dan pencairan bantuan.

Pemberian bantuan sosial ini dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya.

Baca Juga: Resmi! Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Akan Disalurkan via PT Pos Indonesia, Simak Penjelasannya

Salah satu program bansos yang saat ini berlangsung penyalurannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cara Mengajukan Pendaftaran Jadi Penerima Bansos

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mendaftar jadi penerima bansos.

1. Unduh aplikasi

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Peserta Bansos PKH Tahap 1 2025 Cek Rekening Secara Berkala! Status Pencairannya Sudah Berubah di SIKS-NG, Simak di Sini

Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.

Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.

2. Buat akun

Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

Baca Juga: SELAMAT NIK E-KTP Milik KPM BPNT Tahap 1 2025 Segera Menerima Dana Bansos Rp600.000 via KKS Bank Himbara, Cek Proses Pencairannya Sekarang

Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.

Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.

3. Daftar usulan

Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.

Baca Juga: NIK e-KTP Tercantum Nama Anda Masuk di Database Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT? Saldo Cair Lebih Dulu di Wilayah Ini

Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.

Berita Terkait
News Update