Potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang memberikan sinyal terkait gaji ke-13 dan THR untuk ASN. (Sumber: Ajaib)

Nasional

Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair, Ini Kata Menteri Sri Mulyani

Kamis 06 Feb 2025, 21:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal jika gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap cair.

Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR untuk ASN sudah disiapkan, namun ia tak memberikan rincian terkait anggaran tersebut.

Menteri Keuangan meminta agar publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan pemberian tunjangan ini.

“Tunggu aja ya, prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Menanti Keputusan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Warganet: Kenapa Mangkas Anggaran Rakyat Bawah?

Gaji ke-13 dan THR Dipastikan Cair

Sebelum ada informasi dari Kemenkeu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disiapkan.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” ucap Airlangga.

Namun ia enggak berkomentar terkait detail dari pemberian gaji ke-13 untuk ASN, sebab hal tersebut merupakan ranah Kemenkeu.

“Nanti itu tanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada yah,” kata Airlangga.

Baca Juga: ASN Golongan Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak

Semula wacana penghapusan gaji ke-13 dan THR ini berhembus di media sosial yang menyebutkan jika pemerintah berencana akan menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025.

Kabar itu senada dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang di instruksiin Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02.2025.

Dalam kebijakannya, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas Rp306,69 triliun.

Kemudian rincian anggaran kementerian atau lembaga diminta untuk melakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 akan Dilakukan Pemerintah? Begini Respon dari Kemenkeu

Lalu, dalam keterangannya Menteri Keuangan menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Lebih lanjut, disebutkan juga rencana efisiensi ini tidak termasuk dengan belanja pegawai dan bantuan sosial.

Tags:
ASNtunjangan hari rayaTHRaparatur sipil negarasri mulyanigaji ke-13

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor