Tutorial Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Online Lewat Hp. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

EKONOMI

Tutorial Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Bisa Online Lewat Hp

Rabu 05 Feb 2025, 18:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 ini, pemerintah akan terus melanjutkan penyaluran saldo dana bantuan sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun bansos Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dipastikan akan disalurkan bulan Februari 2025 ini.

Para penerima manfaat dapat mengecek status penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT secara online lewat Hp.

Baca Juga: Menghitung Hari Menuju Bulan Ramadhan, Pantau Status Pencairan Bansos Anda

Pemerintah akan memastikan penyaluran saldo dana Bansos PKH dan BPNT secara bertahap kepada para penerima manfaat.

Status penerima Bansos dapat dicek secara online, menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) para penerima manfaat.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan tetap menyalurkan Bansos PKH dan BPNT kepada peserta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran kedua bantuan pemerintah tersebut berbeda, terutama pada Bansos PKH yang memiliki golongan penerima manfaat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Segera Cair Sebesar Rp750.000, Simak Syarat dan Cara Cek Saldonya!

Saldo dana bantuan pemerintah ini disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BNI, BRI, serta Bank Himbara lainnya.

Sedangkan peserta yang tidak memiliki rekening KKS, dana Bansos akan disalurkan melalui kantor pos.

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Tujuan dari bantuan ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bantuan berupa uang ini nantinya akan ditransfer ke rekening KKS, yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok.

Baca Juga: Dana Rp400.000 Bansos BPNT Segera Cair dari Pemerintah, Begini Cara Usul Sanggah Pakai NIK KTP di DTKS

Besaran dana BPNT adalah sebesar Rp 200.000 perbulan, atau sekitar Rp. 2,4 juta per tahun.

Saldo dana bantuan ini biasanya dicairkan setiap 2 bulan sekali. Sehingga peserta

KPM akan mendapatkan dana sebesar Rp 400.000 dalam sekali pencairan.

Melihat pola pencarian BPNT tahun 2024, bantuan ini diberikan secara bertahap yaitu dalam 6 kali dalam satu tahun. Berikut rincian jadwal pencairan BPNT pada 2024 lalu:

Jika merujuk pada pola penyaluran sebelumnya, biasanya tak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Saat ini, pencairan BPNT sudah dimulai sejak 10 Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Siswa Tidak Mampu yang Memenuhi Syarat Berhak Terima Dana Bansos PIP 2025, Cek Nominalnya!

Status penyalurannya dapat dicek secara berkala, dengan mengecek saldo rekening KKS untuk memastikan dana BPNT sudah ditransfer.

Masyarakat penerima manfaat harus mengetahui bahwa pencairan saldo dana bantuan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sehingga apabila saldo belum bertambah pada bulan Januari ini, penerima diharapkan tetap sabar dan terus memantau rekeningnya pada bulan Februari ini.

Bagi peserta yang menggunakan layanan Kantor Pos, disarankan untuk menghubungi Kantor Pos terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos PKH Kemensos, Simk Selengkapnya

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH menjadi satu diantara bansos yang rutin digelontorkan pemerintah kepada peserta KPM.

Bantuan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam DTKS. Program bansos ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial, Bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga pencairan bantuan ini disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berikut rincian jadwalnya:

Adapun nominal bansos PKH sesuai kategori masing-masing:

Kategori Ibu Hamil/Nifas

Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun

Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat

Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat

Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat

Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Kategori Penyandang Disabilitas berat

Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Kategori Lanjut Usia

Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya Berikut

Para penerima manfaat bisa cek status pencairan secara online dengan menggunakan NIK pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025

1. Melalui Aplikasi 'Cek Bansos'

Melalui aplikasi 'Cek Bansos' resmi dari Kementerian Sosial, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk Android.

Simak langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos RI' melalui Play Store.
  2. Login atau daftarkan akun menggunakan data KTP.
  3. Masukkan data diri, mulai dari nama, NIK, dan alamat.
  4. Pilih program bansos yang ingin di cek, seperti PKH atau BPNT.
  5. Sistem dengan otomatis akan menampilkan informasi status dan jadwal pencairan bansos.

2. Situs cekbansos.kemensos.go.id

Selain melalui aplikasi, bisa juga dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Simak langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman resmi cek bansos melalui link berikut http://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data yang ada di e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Baca Juga: Periksa Jadwal dan Rincian Pencairan Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya!

Persyaratan Penerima Bansos 2025

Simak juga persyaratan penerima Bansos 2025 berikut ini, yang dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :

  1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
  4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tags:
Saldo Dana Bansos PKH dan BPNTsaldo dana Bansossaldo dana bantuan sosialsaldo dana Bansos PKH dan BPNT Bansos PKH BPNT PKH Bansos

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor