POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)! Pemerintah segera mencairkan dana tahap 1 dengan nominal sebesar Rp750.000 per penerima. Simak syarat dan cara cek saldo bansos PKH agar pencairan saldo dana bansos ini berjalan lancar.
Sebagai informasi, saldo dana ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) kategori ibu hamil dan balita sebesar Rp750.000.
Tak semua KPM yang masuk kategori menerima bantuan dengan nominal yang sama. Dana disalurkan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Penyaluran saldo dana hanya diberikan untuk pemilik NIK KTP dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM terlebih dahulu.
Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Program PKH bertujuan meringankan beban hidup masyarakat miskin. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi KPM untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku sebagai bukti kewarganegaraan.
Terdaftar di DTKS
Calon penerima wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera diperlukan untuk proses pencairan dana bantuan.