POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali aktif disalurkan pada tahun ini. Masyarakat yang sudah terdaftar, siap-siap mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen untuk membagikan berbagai program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, satu di antaranya melalui PKH.
Bansos ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sehingga dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan.
Lantas, apa saja sebetulnya syarat-syarat peneria bansos PKH? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair? Ini Jawabannya
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
Sebagai program perlindungan sosial, PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses layanan dasar.
Setiap penerima manfaat mendapatkan nominal dana tertentu dari pemerintah. Bantuan ini memang dikhususkan bagi beberapa kategori dalam sebuah keluarga.
Pencairna bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau jasa PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Secara Online Untuk Jadi Peserta Penerima Bansos 2025
Adapun proses penyaluran biasanya dilakukan secara bertahap yakni per dua bulan atau per tiga bulan sekali menyesuaikan kebijakan pemerintah.