POSKOTA.CO.ID - Jika Anda termasuk ke dalam komponen bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Sejahtera (PKH) yaitu lansia, maka saldo dana sebesar Rp2.400.000 berhak Anda dapatkan.
Lansia merupakan salah satu komponen penerima bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Lansia yang berusia 60 tahun ke atas dan berada dalam KPM akan menerima bantuan sosial sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Adapun terkait besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
Baca Juga: Status Rekening Berhasil! Pencairan Dana Bansos dari Pemerintah Sudah Bisa Dicek Sekarang
- Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.
Dikutip dari laman Dinsos Magelang, menurut tinjauan psikologi, disebutkan bahwa lansia adalah orang yang berumur 60 tahun ke atas di bagi menjadi tiga bagian yaitu usia lanjut dengan kisaran umur 60-74, usia tua dengan kisaran umur 75-89 tahun, dan usia sangat lanjut di atas 90 tahun.
Lansia adalah periode dimana organisme telah mencapai masa keemasan atau kejayaannya dalam ukuran, fungsi, dan juga beberapa telah menunjukkan kemundurannya sejalan dengan berjalannya waktu.
Kriteria Penerima Dana Bansos
Adapun kriteria lengkapnya, sebagai berikut:
- Usia 60 tahun keatas.
Lansia yang berhak menerima bantuan ini harus berusia 60 tahun atau lebih.
- Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lansia harus terdaftar dalam KPM yang memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, PNS, TNI dan Polri.
Lansia atau anggota lainnya tidak boleh termasuk dalam ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil)Tentara Nasional Indonesa (TNI) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Belum menerima bantuan lain.