POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi merubah data penerima bantuan sosial (bansos) dengan menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Pergantian ini bertujuan untuk menyempurnakan pendataan penerima saldo dana bansos agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Perubahan ini telah memasuki tahap finalisasi, dengan tiga kategori utama dalam DTSN yang akan menentukan penerima bansos di masa mendatang.
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus DTKS dan menggantinya dengan sistem baru, yaitu DTSN.
Keputusan ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh data penerima bansos dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memiliki data penerima bansos sendiri, melainkan harus mengikuti DTSN yang telah dipadankan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ini tidak hanya berlaku pada DTKS, tetapi juga mencakup beberapa data lain seperti data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta data Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
3 Kategori DTSN
Semua data ini akan digabungkan dalam DTSN untuk memastikan akurasi dalam penyaluran saldo dana bansos.
DTSN akan dikelompokkan dalam tiga kategori utama, yaitu:
Kelompok Perlindungan Sosial
Mencakup penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), subsidi energi, kartu sembako, dan bantuan lainnya.