POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah berencana menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Tujuan utama dari perubahan ini adalah mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih penerima manfaat.
Lalu, bagaimana proses pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial dalam sistem DTSE? Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu DTSE.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, DTSE merupakan basis data tunggal yang menggabungkan tiga sumber utama, yaitu:
- DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikembangkan oleh Bappenas.
- Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dilakukan oleh BKKBN.
Dengan adanya penggabungan data ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSE sebagai referensi dalam menyalurkan program sosial.
Misalnya, bantuan beras yang sebelumnya mengacu pada data P3KE kini akan merujuk pada DTSE. Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan otomatis masuk ke DTSE.
Hal ini memastikan bahwa penerima manfaat dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap mendapatkan haknya selama masih memenuhi kriteria bantuan sosial.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan? Proses pendaftarannya masih serupa dengan mekanisme sebelumnya.
Pada tahap awal, masyarakat harus mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, akan dilakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) guna menilai kelayakan calon penerima bantuan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem melalui aplikasi SIKS-NG.