POSKOTA.CO.ID - Masuknya laporan mengenai soal dugaan korupsi terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bakal ditindaklanjuti KPK.
Hal ini ditegaskan juru bicara KPK, Tess Mahardika yang membenarkan adanya laporan tersebut yang dilakukan Abraham Samad.
“Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK," ujar Tessa kepada wartawan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ditegaskan Tessa pihaknya pun akan melakukan beberapa tahap dalam menerima laporan dari masyarakat tersebut. "Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” tambahnya.
Baca Juga: Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 ke KPK: Kami Sampaikan Langsung ke Pimpinan
Mengenai laporan Abraham Samad pun dikatakan Tessa pihaknya mengapresiasi semua pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan menyebut laporan tersebut adalah bentuk dukungan masyarakat kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kepada KPK, Jumat, 31 Januari 2025.
Pihaknya meminta komisi antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya dugaan korupsi tersebut.
Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten.
"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK.
Abraham menilai, adanya pemagaran laut dan penerbitan sertifikat otomatis masuk ke dalam ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," katanya.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut
Dalam laporannya, dia juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta KPK untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek,” terangnya.
“Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," tambahnya.
Dia mengatakan, laporan yang dibawanya menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang telah disampaikan langsung pada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," terangnya.
Dia meyakini bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut, karena beberapa kejanggalan malah sangat jelas terlihat.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi pada penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut.
Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB/HM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis.
Maka dari itu, secara otomatis status penerbitan sertifikat yang sudah dibuat dapat dicabut kembali dan dibatalkan.