MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Kamis 30 Jan 2025, 23:15 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) buntut pemagaran di laut utara Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya datang ke sini dalam rangka ada dua hal sebenarnya, satu memastikan apakah betul ada surat perintah penyelidikan. Kedua, memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang," ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Boyamin, penerbitan sertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diduga palsu. Oleh karena itu, ia meyakini pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70an, empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," terangnya.

Baca Juga: Nelayan Harap Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Segera Dibongkar

Adapun beleid yang dipermasalahkan Boyamin menyasar aparatur daerah, seperti kepala desa (kades), kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Ia menyebut, kepala desa yang dilaporkan tidak hanya Desa Kohod, melainkan kades lain di sekitar wilayah berdirinya pagar laut, terutama kades yang diduga turut mengurus SHM dan SHGB sejak 2012.

Dalam laporannya, Boyamin turut melampirkan nama saksi-saksi yang siap dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid.

Nusron dianggap sebagai saksi ahli, karena pernah membatalkan sejumlah sertifikat di lahan tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat ATR/BPN hingga Cabut Sertifikat Tanah

"Saya ajukan (Nusron Wahid) sebagai saksi pejabat. Karena memang ada keterangan beliau mendukung apa yang saya lakukan," ucapnya.

Berita Terkait

News Update