Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Pecat 6 Pejabat ATR/BPN hingga Cabut Sertifikat Tanah

Kamis 30 Jan 2025, 18:55 WIB
TNI AL dan para nelayan kembali membongkar pagar laut misterius di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Ditargetkan pembongkaran sepanjang lima kilometer. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TNI AL dan para nelayan kembali membongkar pagar laut misterius di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Ditargetkan pembongkaran sepanjang lima kilometer. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

POSKOTA.CO.ID – Setelah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah dalam kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan hasilnya.

Dia mengatakan, enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

"Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Amfibi LVTP-7 TNI AL yang Digunakan untuk Membongkar Pagar Laut Tangerang

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

"Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, namun tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

Baca Juga: Ada Aguan Dibalik Misteri Pagar Laut Tangerang, Begini Profilnya yang Jadi Salahsatu Investor IKN

Berikut ini adalah daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat berkaitan dengan kasus Pagar Laut Tangerang:

  • Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (JS)
  • Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (SH)
  • Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (ET)
  • Ketua Panitia A (WS)
  • Ketua Panitia A (YS)
  • Panitia A (NS)
  • Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET (LM)
  • Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (KA)

Baca Juga: Terbitkan HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Minta Penjelasan

Selain itu, Nusron Wahid juga telah mencabut 50 dari 280 sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut seluas 30 km yang berada di perairan Tangerang, Banten.

Berita Terkait
News Update