POSKOTA.CO.ID - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang imbas adanya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Baca Juga: Pagar Laut Bekasi Disegel, Kuasa Hukum TRPN Nilai Kerugian Ditaksir Ratusan Miliar
Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial diantaranya mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.
"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," papar Nusron.
Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tegas Nusron.
Sebelumnya Nusron Wahid mengungkap yang paling banyak penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni di Desa Kohod terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dikatakan Nusron, bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut tersebut.
Dua desa tersebut dikatakan Nusron yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.