BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Kumara menyebut kliennya legowo jika pagar laut di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar.
"Mengenai pembongkaran, kalau diminta untuk dibongkar, perusahaan akan melaksanakan pembongkaran tehadap alur pelabuhan yang ada," kata Deolipa dijumpai di lokasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Deolipa mengatakan, keberadaan area reklamasi pagar laut tersebut rencana akan digunakan sebagai akses pelabuhan kapal di sisi utara Kabupaten Bekasi. Jika dibongkar, rencana tersebut dibatalkan.
"Kalau ini dibongkar, tidak ada Pelabuhan Paljaya," terangnya.
Menurutnya, PT TRPN berupaya koperatif apabila dipanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pagar laut.
"Tentunya kita harus kooperatif, welcome terhadap semua pemanggilan. Baik ada dugaan pidananya atau apa, kita kooperatif," ucapnya.
Sementara itu, Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq membenarkan rencana pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat, termasuk PT TRPN.
"Kami tidak akan pilah-pilih semua yang bertanggung jawab disini, dalam waktu dekat, segera akan dipanggil," tegas Hanif.
Baca Juga: Pagar Laut Bekasi Disegel, Kuasa Hukum TRPN Nilai Kerugian Ditaksir Ratusan Miliar
Sebelumnya, area reklamasi milik PT TRPN disegel pemerintah. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter di area serta gerbang reklamasi dan garis pembatas.