Kejagung Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut

Kamis 30 Jan 2025, 23:28 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"Setiap laporan pengaduan itu harus dikaji dan ditelaah. Apakah memang ada terindikasi, dari kajian itu, tentu akan dilihat dari dalilnya, dilihat hukumnya," terang Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Harli mengatakan, pihaknya juga terus memonitor perkembangan di lapangan terkait isu seputar pagar laut.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Di samping itu, katanya, Kejagung masih menunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar laut.

Lebih lanjut, pihaknya bakal bergerak jika dalam pendalamannya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi seperti suap atau gratifikasi.

Namun, jika yang ditemukan adalah kejahatan umum, seperti pemalsuan, maka ditangani lembaga lain. Oleh karena itu, pihaknya mendahulukan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga terkait sebagai leading sector.

"Misalnya menurut kementerian di sana ada ditemukan indikasi peristiwa pidana, nanti dilihat peristiwa pidananya apakah peristiwa pidananya itu lebih kepada street crime, kejahatan umum, atau special crime, kejahatan khusus misalnya. Kalau kejahatan khusus itu kewenangan kita," bebernya.

Berita Terkait

News Update