POSKOTA.CO.ID – Mantan Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kepada KPK, Jumat, 31 Januari 2025.
Pihaknya meminta komisi antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya dugaan korupsi tersebut.
Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten.
Baca Juga: Mangkir di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Begini Alasan KPK
"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK.
Abraham menilai, adanya pemagaran laut dan penerbitan sertifikat otomatis masuk ke dalam ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," katanya.
Dalam laporannya, dia juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta KPK untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Begini Profil Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Ditahan KPK Karena Korupsi Dana PEN
"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek,” terangnya.
“Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," tambahnya.