PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih hasil Pilkada 2024, Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, tidak jadi dilantik pada 6 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tak bisa dilakukan bersama dengan calon kepala daerah lain.
Pasalnya, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pandeglang, masih dalam proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena hasil Pilkada Pandeglang ada sengketa dan masih proses sidang di MK, maka Cabup Pandeglang terpilih tidak ikut dilantik tanggal 6 Februari 2025," ungkap Nunung melalui sambungan telepon, Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: KLH Bakal Panggil Perusahaan yang Pasang Pagar Laut Bekasi
Dijelaskan Nunung, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2024, telah disepakati akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Namun bagi yang bersengketa harus menunggu hasil keputusan sidang MK.
"Ya, sesuai hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengan pendapat Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri, maka pelantikan kepala daerah hasil pemilihan 2024 akan dilantik 6 Februari 2025," katanya.
Nunung juga belum bisa memastikan kapan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih akan dilantik. Pihaknya masih menunggu hasil keputusan sidang sengketa terlebih dahulu.
Baca Juga: Guru Ngaji di Tangerang Pelaku Kekerasan Seksual ke Puluhan Murid Ditangkap
"Kita masih tunggu keputusan sidang di MK. Saat ini baru dua kali sidang, jadi kami juga belum bisa memastikan kapan keputusannya," ujarnya.