BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang memasang pagar laut di Kampung Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Kami tidak akan pilah-pilih. Semua yang bertanggung jawab di sini dalam waktu dekat segera akan dipanggil," kata Menteri LH, Hanif Faisol di lokasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Sikap ini dilakukan setelah KLH mengkaji area reklamasi yang dilakukan pemagaran oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Aktivitas tersebut kemudian disegel, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Area Reklamasi Pagar Laut Tarumajaya Bekasi Disegel Kementerian Lingkungan Hidup
"Kondisi yang dibangun ini benar-benar merusak lingkungan dari sisi lingkungannya. Itu tidak bisa dihindari," katanya.
Proses penghentian aktivitas di area reklamasi dinilai berdampak pada ekosistem lingkungan di sekitar laut.
Selain itu, penindakan secara hukum menjadi salah satu yang bakal dilakukan untuk menertibkan aktivitas dari keberadaan pagar laut tersebut.
Baca Juga: Banjir Masih Rendam 14 RT dan 2 Ruas Jalan, Ketinggian Air Capai 80 Sentimeter
"Baik sengaja maupun tidak, telah melakukan kerusakan lingkungan, baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Jadi dua hal ini sudah sangat cukup memadai untuk kami tarik langkah-langkah penegakan hukum lebih lanjut," ucap dia.