BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pagar laut yang menjadi area reklamasi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi, 30 Januari 2025.
Area reklamasi seluas 2,5 hektare tersebut merupakan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1 x 1,5 meter yang dipasang menggunakan tiang besi di area serta gerbang reklamasi.
Selain itu, petugas juga memasang garis di sekitar area reklamasi tersebut.
Baca Juga: Basarnas Ungkap Kendala Lamanya Proses Evakuasi Korban Terjepit Coran Tower di Bekasi
Tindakan ini dilakukan karena proyek reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq di lokasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Aktivitas area reklamasi pagar laut disinyalir mengganggu penataan ruang kelautan pada hulu dan hilirnya.
"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir hulunya," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Preman Palak Penjaga Konter Pulsa di Ciputat
Hanif mengatakan, KLH bakal mengecek ulang terkait prosedural lingkungan khususnya di Provinsi Jawa Barat. Terutama pengaturan landscape lokasi dan segi perhatian pada ekologi.