Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Pemkab dan DPRD Pandeglang Dipangkas 50 Persen

Rabu 29 Jan 2025, 18:59 WIB
DPRD Pandeglang. (Sumber: Dok. DPRD Pandeglang)

DPRD Pandeglang. (Sumber: Dok. DPRD Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memangkas anggaran perjalanan dinas pegawai dan anggota DPRD Pandeglang sebesar 50 persen.

Pemangkasan itu menyusul perintah dari Presiden Prabowo Subianto terakit efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin membenarkan instruksi soal pemangkasan anggaran. Bahkan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) telah merapatkan instruksi tersebut.

"Untuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 judulnya efisiensi APBN dan APBD TA 2025. Nah, ada tujuh arahan instruksi yang harus kita tindaklanjuti," kataa Yahya, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga: Ketua RW Ngaku Dukun, Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Pandeglang

Yahya mengatakan, Inpres tersebut meliputi tujuh arahan, termasuk ketentuan pemangkasan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab dan DPRD Pandeglang.

"Sudah jelas ada hal-hal yang harus kami kurangi, yang kami kurangi belanjanya adalah belanja Perjalanan Dinas. Belanja perjalanan Dinas ini sudah keluar angkanya, kita melakukan pengurangannya 50 persen," terangnya.

Ia mengungkapkan, dengan instruksi tersebut, pihaknya menahan belanja di luar gaji dan tak mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Kita menyesuaikan diri, jadi sampai dengan hari ini yang kita salurkan dari APBD atau RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) baru gaji, yang lain belum. SPM permohonan pun belum ada," ujarnya.

Baca Juga: Harga Sembako di Pasar Badak Pandeglang Naik, Beras Premium Capai Rp14 Ribu per Liter

Yahya menegaskan, pemangkasan itu bakal dilakukan baik di sekretariat, bidang-bidang, dan bagian-bagian. Hal itu sesuai Inpres yang mengharuskan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Berita Terkait

News Update