TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Guru ngaji di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berinisial W, 40 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada puluhan muridnya ditangkap.
W yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap oleh Polda dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 30 Januari 2025.
Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemanggilan terhadap W sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
Baca Juga: Banjir Masih Rendam 14 RT dan 2 Ruas Jalan, Ketinggian Air Capai 80 Sentimeter
Kemudian, saat dilakukan penjemputan ke kediaman W, yang bersangkutan sudah meninggalkan kediamannya sejak November 2024.
Pihaknya melakukan pemanggilan terhadap terlapor berinsial W tersebut di tanggal 27 Desember dan 30 Desember 2024. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir.
"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" katanya.