Diduga Jadi Pemasok Obat Terlarang, Warga Aceh Diciduk Polres Pandeglang

Jumat 24 Jan 2025, 19:09 WIB
Jajaran Polres Pandeglang saat melakukan konferensi pers soal pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Jajaran Polres Pandeglang saat melakukan konferensi pers soal pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemuda asal Aceh berinisial WH, 29 tahun, diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang, lantaran diduga menjadi pemasok obat-obatan terlarang ke Pandeglang, Banten.

WH ditangkap polisi pada Minggu, 12 Januari 2025 di depan toko kosmetik dekat Stasiun Angke Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap WH hasil dari pengembangan tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan Polres Pandeglang.

Sebelumnya, polisi mengamankan KD warga asal Pandeglang pada Jumat, 10 Januari 2025 di kediamannya Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.

Baca Juga: Dipindahkan dari RS Polri, Razman Curiga Anak Nikita Mirzani Dikurung

Dari tangan KD, Polres Pandeglang mengamankan barang bukti sebanyak 1.344 butir obat berwarna kuning, 560 butir obat warna putih, 16 butir obat dalam kemasan Alprazolam Tablet, 27 butir obat dalam kemasan Calmlet, uang tunai sebesar Rp360.000, serta satu unit Hp Vivo.

Kemudian dari tangan WH, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan sebanyak 507 butir obat tablet dalam kemasan, 2,884 butir obat tablet berwarna kuning, 445 butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y.

Selain itu ada juga 16 butir obat dalam kemasan Alprazolam, 27 butir obat dalam kemasan Reklona tablet, satu buah tas gendong, dan satu buah Hp merek Vivo.

Tak hanya mengamankan pengedar obat terlarang, Polres Pandeglang juga mengamankan satu orang pengedar sabu berinisial TS. Barang bukti yang diamankan yaitu 40 gram sabu.

Baca Juga: Motif Pengendara Todong Petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur, Ditolak Isi Bensin Subsidi

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah seorang pelaku berinisial KD sedang bertransaksi narkoba.

Berita Terkait
News Update