JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah mengungkap motif penodongan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DD terhadap petugas SPBU di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur.
Aksi pengancaman itu dipicu persoalan barcode ketika tersangka hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU tersebut. Peristiwa penodongan itu terekam dalam kamera CCTV dan beredar di media sosial.
"(Tersangka) diingatkan oleh para korban bahwa untuk mengisi Pertalite itu harus menggunakan barcode," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 24 Januari 2025.
Namun tersangka, lanjut Ade Ary, tetap memaksa menunjukkan barcode sebagai syarat untuk bisa membeli bensin jenis pertalite. Kemudian korban pertama mengadu kepada rekannya dan dicoba memasukkan nomor polisi dari kendaraan tersangka, tapi tidak bisa.
Baca Juga: Kasus Pengendara Todong Pegawai SPBU di Rest Area Cibubur, Polisi Sebut Bukan Senpi tapi Korek Api
Tidak terima lantaran tidak bisa membeli bensin jenis Pertalite, tersangka mengeluarkan senjata api berupa pistol untuk mengancam korban.
Ternyata setelah diperiksa, senjata yang digunakan tersangka hanya sebuah korek api berbentuk pistol. Meski demikian korban merasa terancam dengan aksi tersangka itu.
"(Tersangka) mengatakan kepada korban 'Nanti saya tembak'. Ini peristiwa yang sangat disayangkan," kata Ade Ary.
Kendati yang digunakan hanya sebuah korek api, kata Ade Ary, tersangka tetap dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Dia diancam dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Dalam pasal, dinyatakan siapa pun yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan dengan ancaman kekerasan, maka telah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Penodong Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Ditangkap
"Secara melawan hukum, melakukan perbuatan yang memaksa untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman," tegas Ade Ary.