Kasus Pengendara Todong Pegawai SPBU di Rest Area Cibubur, Polisi Sebut Bukan Senpi tapi Korek Api

Jumat 24 Jan 2025, 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap seorang pengendara mobil berinisial DD yang mengacungkan senjata api jenis pistol ke petugas SPBU di rest area Cibubur Tol Jagorawi.

Ternyata setelah diperiksa, pistol yang digunakan oleh tersangka hanya sebuah korek api. Peristiwa penodongan itu terekam dalam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

"Benda yang diduga milik senpi walaupun ini adalah sebuah korek api tapi ini membuat para korban merasa terancam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam kasus penodongan ini, tersangka sempat berdebat sengit dengan pegawai SPBU lantaran yang bersangkutan tidak bisa mengisi bensin jenis Pertalite karena tidak memiliki barcode.

Baca Juga: Penodong Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Ditangkap

Korban menodongkan yang awalnya diduga pistol itu untuk memaksa korban mengisi mobil tersangka dengan bensin pertalite.

"(Korban) ada yang syok. Karena diancam dengan kata-kata 'nanti saya tembak' sambil menunjukkan benda yang diduga senjata api," katanya.

Kendati yang digunakan hanya sebuah korek api, kata Ade Ary, tersangka tetap dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Dia diancam dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

Dalam pasal, dinyatakan siapa pun yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan dengan ancaman kekerasan, maka telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Maksa Isi Pertalite, Seorang Pria di Cibubur Todongkan Senjata Api ke Petugas SPBU

"Secara melawan hukum, melakukan perbuatan yang memaksa untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman," ucapnya.

Berita Terkait
News Update