Bagaimana Cara Mengajukan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui HP? Simak Langkahnya Berikut Ini

Kamis 30 Jan 2025, 09:50 WIB
Pastikan sudah memenuhi syarat sebelum mengajukan KPM baru Bansos PKH dan BPNT di 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pastikan sudah memenuhi syarat sebelum mengajukan KPM baru Bansos PKH dan BPNT di 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 Menjadi Program Unggulan Pemerintah, Cek Cara Mengajukan dan Syaratnya

  1. Proses Verifikasi data

    Jika semua sudah selesai dilakukan, maka selanjutnya data tersebut akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil.

    Jika data Anda sudah sesuai, maka selanjutnya calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Namun perlu menjadi catatan. Pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebelum melakukan pengajuannya.

Karena PKH dan BPNT ini, merupakan bantuan bersyarat yang telah ditentukan kriterianya oleh pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Baca Juga: Terdaftar Penerima Bansos PKH dan BPNT di 2025? Berikut ini Jadwal dan Cara Cek Status Nama Penerimanya

Penting untuk diperhatikan. Kendatipun sudah terdaftar di DTKS, tidak serta merta KPM yang bersangkutan otomatis mendapatkan bantuan.

Biasanya pemerintah memiliki anggaran yang terbatas untuk bansos. Oleh sebab itu, tidak semua orang yang memenuhi kriteria bisa langsung menerima bansos.

Itulah cara mengajukan KMP baru untuk penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025. Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi yang membutuhkan.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update