Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 Menjadi Program Unggulan Pemerintah, Cek Cara Mengajukan dan Syaratnya

Rabu 29 Jan 2025, 18:56 WIB
Panduan lengkap cara mengajukan bansos PKH dan BPNT di 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan benar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Play Store)

Panduan lengkap cara mengajukan bansos PKH dan BPNT di 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan benar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Play Store)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap menjadi program unggulan pemerintah.

Selain itu, dalam prosesnya kemungkinan akan ada penambahan atau pengurangan.

Di mana hal ini tergantung pada data yang sedang diproses oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk itu, penting bagi masyarakat dalam mengetahui cara dan syarat untuk menjadi penerima manfaat dari bansos PKH dan BPNT, khususnya di awal bulan Februari 2025.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Rp600.000 untuk Periode Januari-Maret, Begini Status Terbaru di SIKS-NG

Program Bansos PKH dan BPNT

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Mr Kiki ID, Rabu, 29 Januari 2025, bansos PKH adalah program bantuan tunai yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera dengan kriteria tertentu.

Seperti meliputi ibu hamil, anak balita, anggota keluarga dengan penyandang disabilitas, lansia, atau anak yang masih bersekolah.

Sedangkan BPNT memberikan bantuan dalam uang tunai yang ditujukan untuk membeli bahan pangan pokok.

Seperti beras, minyak, gula, daging, sayuran, tepung terigu, dan lain-lain.

Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan, agar mereka dapat mengakses hidup yang layak.

Bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) ini diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Terkait
News Update