Pemegang NIK e-KTP yang Lolos Validasi Sebagai KPM Bansos PKH 2025 Akan Menerima Saldo Dana Rp600.000 Melalui Penyaluran Tahap 1, Cek Selengkapnya!

Rabu 29 Jan 2025, 11:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal pencairan Rp600.000, cek disini cara melihat statusnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal pencairan Rp600.000, cek disini cara melihat statusnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Sebelumnya, data yang muncul masih untuk periode November-Desember 2024. Kini, periode Januari-Maret 2025 sudah terdaftar di menu "Penentuan KPM", meskipun jumlah KPM per kelurahan atau desa masih belum tercantum.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penentuan komponen dan jumlah penerima masih dalam tahap pengolahan di aplikasi SIKS-NG, sehingga masyarakat perlu menunggu informasi lebih lanjut.

Langkah berikutnya adalah mengecek menu "view detail DTKS" untuk mendapatkan data yang lebih rinci.

Setelah memasukkan NIK dan kode verifikasi, muncul data salah satu KPM PKH yang hanya menerima bantuan PKH tanpa sembako.

Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, periode pencairan yang terlihat di "view detail DTKS" masih menunjukkan November-Desember 2024, sementara data untuk Januari-Maret 2025 belum tersedia.

Kendati demikian, ada perkembangan positif bahwa penyaluran tahap 1 tahun 2025 mulai berjalan.

Walaupun data KPM masih belum lengkap untuk seluruh wilayah, menu penyaluran tahap 1 sudah mulai aktif. Pemantauan akan terus dilakukan, dan pembaruan akan diberikan setiap kali ada perkembangan terbaru.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Terbaru 2025 Lewat Handphone dengan Mudah, Berikut Langkah-Langkahnya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait
News Update