POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP di wilayah ini yang memiliki Rekening BSI telah menerima pencairan saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Penyaluran dana BPNT 2024 masih terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari akun Youtube Gania Vlog, penyaluran dana BPNT 2024 senilai Rp400.000 telah diterima melalui Rekening BSI milik KPM.
Bagi KPM yang tercatat di DTKS, bisa segera melakukan pengecekan status untuk memastikan BPNT 2024 telah disalurkan.
Cara Cek Status Pencairan BPNT 2024
Berikut cara cek status pencairan BPNT 2024:
1. Lewat SIKS-NG Pendamping Sosial
- Operator atau pendamping membuka situs siks.kemensos.go.id.
- Operator harus login akun menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
- Setelah login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi data penerima bansos.
- Kemudian, operator akan memasukkan NIK KTP warga di kolom pencarian.
- Klik "Cari".
- Setelah itu, akan muncul data apakah warga yang bersangkutan termasuk penerima bantuan atau bukan.
2. Lewat Situs Cek Bansos Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos".
- Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Setelah itu, akan muncul data apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
3. Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Registrasi jika belum memiliki akun, lalu login jika sudah memiliki akun.
- Setelah login, pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui status penerima bantuan.
Bantuan Pangan Non Tunai
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Adanya penyaluran BPNT membuat KPM bisa memanfaatkan dana untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako dengan melakukan pembelian melalui warung atau agen terdekat.
Penyaluran dana BPNT diberikan oleh pemerintah kepada setiap KPM terbagi menjadi enam tahapan pada tahun 2024.