NIK e-KTP Milik Anda Terdaftar sebagai Penerima Subsidi PKH 2025? Komponen Ini Bersiap Terima Saldo Dana Bansos Rp2.100.000

Rabu 29 Jan 2025, 10:44 WIB
Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berhak terima saldo dana bansos. (Instagram: @pkh_tolitoli)

Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berhak terima saldo dana bansos. (Instagram: @pkh_tolitoli)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Anda berpotensi menerima saldo dana bansos Rp2.100.000.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mempersiapkan pencairan dana bansos untuk penerima subsidi PKH tahap 1.

Saldo dana bansos yang akan diterima oleh penerima PKH tahap 1 tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anggota keluarga.

Apabila keluarga yang terdaftar dengan dua anak usia dini dan satu anggota lansia, total bantuan sosial bisa mencapai Rp2.100.000 per bulan.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, subsidi PKH tahap 1 di tahun 2025 ini sudah disusun dalam jadwal yang jelas sesuai dengan sasaran penerima manfaat.

Jika Anda merasa berhak menerima bantuan sosial PKH 2025, sangat penting untuk segera mengecek status penerima dengan menggunakan NIK e-KTP yang terdaftar.

Pemerintah sendiri telah menyediakan platform resmi untuk memudahkan proses verifikasi penerima PKH melalui situs web Kemensos lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: NIK KTP Kamu Terpilih Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Info Selengkapnya!

Rincian Nominal Bansos PKH 2025

Berikut adalah rincian bantuan PKH yang akan diterima KPM berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program ini, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog.

1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

Anak-anak usia dini, terutama yang berada dalam rentang usia 0-6 tahun, merupakan kelompok yang sangat rentan.

Bagi keluarga yang memiliki anak usia dini, mereka berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp750.000 per tahap pencairan.

Berita Terkait
News Update