POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen guna membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satunya adalah, dengan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 ini.
Bantuan ini disalurkan per tahap bagi keluarga penerima manfaat (KPM), yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Program ini bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan para KPM, dengan memberikan bantuan secara tunai.
Bantuan tersebut, dapat digunakan guna memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Bagi yang ingin mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, mudah caranya.
Pemerintah telah menyediakan platform online, yang memungkinkan para KPM untuk mengecek status penerimaan bantuan secara cepat dan akurat.
Dengan hanya memasukkan NIK, Anda bisa mendapatkan informasi terkait pencairan dana bansos dan memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Dalam artikel ini, akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengecek status penerima PKH secara online.
Selain itu, juga akan memberikan informasi mengenai syarat penerima, cara pencairan dana, serta solusi jika Anda merasa berhak namun belum terdaftar.
Simak penjelasan selengkapnya agar Anda tidak ketinggalan informasi penting terkait program bansos PKH 2025!
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH bisa menggunakan dengan bijak.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.