POSKOTA CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah berhasil masuk verifikasi sebagai penerima saldo dana bantuan sosial Rp1.500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 via rekening BRI.
Pemerintah telah berhasil melakukan verifikasi NIK e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2024.
Proses verifikasi NIK e-KTP yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Artinya setiap NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).