NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap Pertama, Masuk Rp500.000 dan Rp750.000 ke Rekening Bank Mandiri

Rabu 29 Jan 2025, 18:33 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp500.000 dan Rp750.000 periode Oktober-Desember 2024.

Sejumlah penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah menerima saldo bantuan sebesar Rp500.000 dan Rp750.000 validasi by sistem melalui rekening Bank Mandiri.

Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Pencairan saldo dana bansos PKH ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan proses verifikasi dan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.100.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH

Menurut informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Gania Vlog, sejumlah KPM telah menerima pencairan saldo bansos PKH dengan nominal Rp500.000 dan Rp750.000.

Dana tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri yang telah terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berdasarkan rincian yang ditemukan, bantuan sebesar Rp500.000 kemungkinan dialokasikan untuk ibu hamil dan balita, sedangkan dana Rp750.000 diperuntukkan bagi balita serta anak yang sedang menempuh pendidikan tingkat SMP.

Bukan PKH Tahap 1 2025, Melainkan Validasi by Sistem Susulan

Berita Terkait

News Update