POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana Rp2.100.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) siap disalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP yang telah lolos verifikasi oleh pemerintah.
Informasi terbaru tentang pencairan saldo dana bansos PKH menjadi angin segar bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Data penerima manfaat ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.
Dana bansos sebesar Rp2.100.000 ini akan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya bagi mereka yang memiliki anggota keluarga dalam kategori anak usia dini (0-6 tahun) dan lanjut usia (lansia).
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kebutuhan pokok keluarga, seperti kesehatan dan pendidikan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi bantuan sosial secara langsung.
Program ini menjadi langkah nyata untuk membantu keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar mereka.
Pencairan bansos PKH untuk tahun 2025 saat ini masih melanjutkan jadwal pencairan sebelumnya, yaitu periode Oktober hingga Desember 2024.
Sebagai langkah awal, proses distribusi telah disesuaikan dengan jadwal dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Siapa yang Berhak Menerima Dana Bansos Rp2.100.000?
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, penerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi dan validasi berbasis data NIK e-KTP. Hanya mereka yang tercatat dalam sistem DTKS dan memenuhi kriteria berikut yang akan menerima bantuan.