Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima Bansos PKH ataupun BPNT. (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

EKONOMI

Ingin Dapat Manfaat Bansos PKH ataupun BPNT di 2025 Ini? Intip Cara dan Syaratnya di Sini

Selasa 28 Jan 2025, 17:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program andalan dari pemerintah.

Bantuan ini bertujuan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan agar bisa mengakses hidup yang layak.

Khusus untuk PKH. Program ini memberikan bantuan secara tunai kepada keluarga prasejahtera dengan kriteria tertentu.

Seperti memiliki ibu hamil, anak balita, pendidikan, lansia dan disabilitas, atau anggota keluarga lain yang memerlukan dukungan khusus.

Baca Juga: SELAMAT Cek Pemilik NIK e-KTP Tercantum di DTKS Terima Kembali Saldo Dana Bansos PKH Rp750.000 Cair ke Rekening KKS Himbara Periode Januari-Maret 2025, Inilah Infonya

Sementara itu BPNT sendiri, memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok yang mencairannya melalui mekanisme elektronik.

Masyarakat yang berhak menerima Bansos tersebut, adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Baca Juga: Untuk Anda yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH! Simak Cara Cek Status Pencairan dan Besaran Dana yang Didapat

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, bantuan PKH biasanya disalurkan dalam empat tahap selama setahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sementara BPNT diberikan setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong terdekat.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar penerima BPNT akan mendapatkan Rp200.000 per bulannya.

Namun umumnya, untuk penyalurannya sendiri biasanya tergantung dari kebijakan pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Pakai NIK KTP, Proses Cepat dan Mudah!

Ada yang dua bulan sekali, ada juga yang dilakukan per tiga bulan sekali. Jika ada yang mendapatkan penyalurannya dua bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima Rp200.000 per tahapnya.

Namun jika disalurkan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM yang terdaftar akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.

Bantuan ini diberikan secara non-tunai, dan biasanya langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.

Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT, maka berikut ini cara melakukan pengajuan KPM baru.

Baca Juga: Kenapa Harus Menggunakan NIK e-KTP Anda Untuk Mengecek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025? Simak Penjelasannya

Cara Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT 2025

Baca Juga: SELAMAT! Pemegang NIK KTP Ini Berhasil Dapat Dana Bansos Rp500.000 dan Rp750.000 dari PKH di Livin by Mandiri, Cek Infonya

Dengan mengikuti tahapan tersebut, kesempatan Anda mendapatkan manfaat dari Bansos PKH dan BPNT di 2025 semakin terbuka lebar.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Tags:
Syarat dan Kriteria penerima BansosCara daftar penerima Bansos PKH dan BPNTBansos BPNT Bansos PKH

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor