POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program andalan dari pemerintah.
Bantuan ini bertujuan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan agar bisa mengakses hidup yang layak.
Khusus untuk PKH. Program ini memberikan bantuan secara tunai kepada keluarga prasejahtera dengan kriteria tertentu.
Seperti memiliki ibu hamil, anak balita, pendidikan, lansia dan disabilitas, atau anggota keluarga lain yang memerlukan dukungan khusus.
Sementara itu BPNT sendiri, memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok yang mencairannya melalui mekanisme elektronik.
Masyarakat yang berhak menerima Bansos tersebut, adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, bantuan PKH biasanya disalurkan dalam empat tahap selama setahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sementara BPNT diberikan setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong terdekat.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar penerima BPNT akan mendapatkan Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, untuk penyalurannya sendiri biasanya tergantung dari kebijakan pemerintah masing-masing.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Pakai NIK KTP, Proses Cepat dan Mudah!
Ada yang dua bulan sekali, ada juga yang dilakukan per tiga bulan sekali. Jika ada yang mendapatkan penyalurannya dua bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima Rp200.000 per tahapnya.
Namun jika disalurkan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM yang terdaftar akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.
Bantuan ini diberikan secara non-tunai, dan biasanya langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.
Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT, maka berikut ini cara melakukan pengajuan KPM baru.
Cara Pendaftaran Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda mendownload aplikasi Cek Bansos di Play Store di smartphone Anda.
- Jika sudah, silahkan Anda buka kembali aplikasi "Cek Bansos" yang sudah diinstall sebelumnya.
- Lalu silahkan Anda pilih opsi "Buat Akun Baru"
- Lanjutkan dengan mengisi data sesuai KTP: seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor ponsel, alamat email, username, dan password.
- Jangan lupa untuk melampirkan foto diri dengan KTP serta foto KTP.
- Jika sudah, silahkan Anda Klik “Buat Akun Baru” jika semua data terisi dengan benar.
- Selanjutnya cek e-mail Anda yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode verifikasi.
- Silahkan Anda masukan kode tersebut.
- Selanjutnya silahkan Anda pilih menu "Daftar Usulan"
- Silahkan Anda kembali isikan data pada menu “Tambah Usulan” sesuai dengan data kependudukan.
- Lampirkan foto diri dengan KTP, serta foto kondisi rumah.
- Silahkan Anda Kirim usulan dan tunggu verifikasi dari verifikator.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, kesempatan Anda mendapatkan manfaat dari Bansos PKH dan BPNT di 2025 semakin terbuka lebar.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.