Segini Saldo Dana yang Diterima KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Selasa 28 Jan 2025, 12:55 WIB
Segini saldo dana yang diterima KPM bansos PKH dan BPNT tahap satu 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Segini saldo dana yang diterima KPM bansos PKH dan BPNT tahap satu 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 segini besaran nominal saldo dana yang diterima.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 kembali diberlakukan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap satu 2025 akan diberikan secara bertahap kepada KPM yang terdaftar.

Baca Juga: KPM Harap Sabar! Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Sedang Dalam Proses, Berikut Ini Jadwalnya

Program Keluarga Harapan (PKH)

Mengutip dari laman Kementerian Sosial RI, penyaluran dana bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan hingga pendidikan.

Setiap kategori penerima bansos PKH pada tahap satu 2025 menerima bantuan dengan nominal berbeda.

Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025

Berikut nominal bansos PKH tahap satu 2025:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000
  • Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000

Baca Juga: KPM Lama Bansos PKH dan BPNT Tidak Bisa Terima Subsidi pada 2025? Simak Informasi Selengkapnya

Penyaluran dana bansos PKH diberikan oleh pemerintah kepada setiap KPM terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2025.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Sementara dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako.

Berita Terkait
News Update