POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berhasil dapat dana bansos PKH! Rp500.000 dan Rp750.000 cair di Livin by Mandiri. Cek infonya sekarang.
Pemegang NIK KTP tersebut tentunya sudah harus menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, tertera juga di aplikasi SIKS-NG.
Namun, Anda harus cek terlebih dahulu di sini apakah benar PKH tahap 1 2025? Berikut ini simak penjelasannya dengan saksama.
Baca Juga: Segini Saldo Dana yang Diterima KPM Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!
Apa Itu Program Keluarga Harapan?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, balita mendapatkan Rp750.000 per tahap dan lansia menerima Rp600.000.
Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuannya adalah harus terdaftar di DTKS. Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.