Bansos Reguler PKH dan BPNT 2025 Sedang Dalam Tahap Proses Penyaluran, Simak Jadwal dan Mekanismenya Terbarunya

Selasa 28 Jan 2025, 12:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 yang sedang dalam tahap proses pencairan bantuan dana, simak selengkapnya berikut ini. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 yang sedang dalam tahap proses pencairan bantuan dana, simak selengkapnya berikut ini. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, kabar baik datang dari berbagai program bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini mulai dalam tahap penyaluran.

Pemerintah memastikan mekanisme penyaluran dilakukan melalui dua cara utama, yaitu melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau melalui PT Pos Indonesia.

Targetnya, bantuan ini bisa disalurkan tepat waktu di triwulan pertama, dengan harapan seluruh proses selesai pada Maret, sebelum memasuki Ramadan.

Masyarakat dapat memeriksa status pencairan melalui laman resmi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai KTP.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP yang Terdata Sebagai KPM Bansos PKH 2025, Akan Segera Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Tahap 1, Cek Info Wilayah Pencairannya!

Melalui informasi terbaru yang dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel pada 28 Januari 2025, data penerima tahap pertama periode Januari-Maret 2025 telah diperbarui di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Proses ini kini berada pada tahap penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, proses pencairan bansos seperti PKH dan BPNT masih membutuhkan waktu lebih lama. Meski data tahap pertama sudah terlihat di SIKS-NG, banyak data yang masih harus diverifikasi.

Hal ini membuat waktu pasti pencairan bantuan masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

Sementara itu, beberapa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sudah mulai melaporkan pencairan bantuan untuk alokasi 2024. Namun, pencairan PIP untuk tahun 2025 belum dimulai.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2025 bagi peserta didik yang belum mengaktifkan rekening mereka. Jika tidak dilakukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Skema Pencairan Dana Bansos PKH 2025, Begini Cara Mudah untuk Cek Status Nama Penerima Bansos

Status Pembaruan Bansos Lainnya

Berita Terkait

News Update