POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu program pemerintah yang dinantikan oleh banyak penerima manfaat.
Pada tahun 2025 penyaluran bansos PKH dan BPNT akan memasuki tahap pertamanya dan disalurkan bagi masyarakat yang NIK e-KTP tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Maski Kementerian Sosial sudah mengumumkan pada tahun 2025 penerima bansos akan diambil dari data baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, untuk implementasinya diwacanakan akan berlangsung pada penyaluran bansos triwulan kedua atau triwulan ketiga tahun 2025.
Baca Juga: Status Bantuan Sosial BPNT dan PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025, Update Terkini!
Untuk proses pencairan bansos sendiri tidak terjadi secara instan, melainkan melalui beberapa tahapan mulai dari penetapan penerima hingga dana diterima KPM.
Nah, bagi penerima manfaat yang penasaran terkait tahapan penyaluran bansos baik PKH maupun BPNT, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut alurnya:
Alur Penyaluran Bantuan Sosial
1. Pengumpulan Data di SIKS-NG
Tahapan pertama dalam penyaluran bantuan sosial adalah pengumpulan dan pembaruan data penerima manfaat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Data ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui terkait status ekonomi, tempat tinggal, dan informasi lainnya.
2. Cek Omspan Bank Penyalur
Setelah data penerima siap, sistem akan melakukan sinkronisasi data yang ada di bank penyalur. Jika terdapat perbedaan data, maka KPM bisa gagal di tahap ini.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data yang terdaftar di DTKS sesuai dengan data di bank penyalur.
3. Batch Direktorat Jaminan Sosial
Setelah lolos sinkronisasi data penerima dengan data di bank, data KPM akan dikelompokkan dalam batch di Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Pengelompokan penting agar pencairan dana bansos dapat dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.
4. Data Masuk di Aplikasi SAKTI DIT-Jamsos
Data yang telah masuk batch akan mulai diproses melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem ini akan melakukan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran bansos.
5. Surat Permintaan Pembayaran DIT-Jamsos
Setelah melewati tahap sebelumnya, pihak terkait akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk mengonfirmasi bahwa bansos siap disalurkan.
6. Surat Perintah Membayar DIT-Jamsos
Pada tahap ini, nama-nama penerima bansos yang sudah terverifikasi akan masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Direktorat Jaminan Sosial.
7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
SP2D merupakan tahapan yang paling dinantikan karena ini menandakan bahwa dana bansos sudah hampir cair. Pada tahap ini, data KPM akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan SP2D.
8. Surat Perintah Pemindah bukuan ke Rekening KPM
Setelah SP2D diterbitkan, dana bansos akan dipindahkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia. Bank penyalur utama yang digunakan adalah Bank Himbara.
9. Transfer Dana Bansos ke Rekening KPM
Tahapan terakhir adalah proses transfer dana bansos ke rekening KPM. Jika penerima menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka dana akan masuk ke rekening sesuai jadwal.
Sementara itu, bagi KPM yang menerima bansos tunai melalui PT Pos Indonesia, dan untuk pencairannya KPM akan diberikan surat undangan oleh kantor Pos.
Baca Juga: Jika Dana Bansos Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Begini Cara Cairkannya
Nah, dengan proses yang panjang tersebut, pemerintah memastikan bahwa dana bansos PKH dan BPNT bisa disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.