Cek Status dan Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025, Lihat Info Selengkapnya di Sini!

Senin 27 Jan 2025, 14:15 WIB
Bantuan sosial BPNT dan PKH 2025 mulai kembali disalurkan untuk KPM yang telah memenuhi syarat, cek di sini! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Bantuan sosial BPNT dan PKH 2025 mulai kembali disalurkan untuk KPM yang telah memenuhi syarat, cek di sini! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan program bantuan sosial lewat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 ini. Cek info selengkapnya sekarang di sini.

Program BPNT dan PKH disalurkan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang memenuhi syarat sebagai KPM dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos BPNT disalurkan kepada KPM tiap dua bulan sekali dalam satu tahun dengan nominal sebesar Rp400.000.

Sementara itu, subsidi bansos PKH dicairkan tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda untuk tiap kategori penerima yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK KTP Anda Selaku KPM PKH Berhak Dapat Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Program Bantuan Sosial 2025, Cek Status dan Kategorinya di Sini!

Dua bansos ini disalurkan langsung kepada KPM lewat rekening KKS Merah Putih yang diproses oleh bank himbara seperi BRI, BNI, BSI, dan Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.

Sedangkan untuk pencairan tahap 1 di tahun 2025 rencananya akan mulai pada bulan Februari atau Maret yang disesuaikan dengan jadwal pencairan setiap tiga bulan sekali dari pemerintah.

Saldo Dana dari BPNT bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Sementara itu, Saldo Dana PKH bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada tiga aspek penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Terdapat tujuh kategori yang berhak mendapatkan bantuan dari program PKH. Kategori penerima tersebut terdiri dari penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, anak SD, anak SMP, dan anak SMA.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari BPNT dan PKH, tentunya setiap KPM wajib memenuhi syarat yang ditentukan. Cek rinciannya di sini.

Berita Terkait
News Update