SELAMAT! Rp2.100.000 Saldo Dana Bansos Siap Cair untuk Pemegang NIK e-KTP Ini, Cek Penerima PKH Tahap 1 2025

Senin 27 Jan 2025, 20:36 WIB
Saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Kemensos)

Saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Doc. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap mencairkan saldo dana bansos hingga Rp2.100.000 untuk pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025.

Pemegang NIK e-KTP yang akan mendapatkan dana bansos Rp2.100.000 tersebut yakni komponen penerima anak usia dini (0-6 tahun) dan lanjut usia (lansia).

Program Keluarga Harapan alias PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan sosial melalui distribusi bantuan sosial secara langsung.

Saat ini, pencairam subsidi PKH sendiri masih menunjukkan jadwal pencairan untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status penerima PKH dengan menggunakan NIK e-KTP terdaftar melalui situs resmi Kementraian Sosial (Kemensos) pada tahap 1 tahun 2025.

Baca Juga: SELAMAT! Nomor HP Kamu Terima Reward Saldo DANA Gratis Rp265.000 ke Dompet Elektronik Hari Ini, Lihat Cara Klaimnya

Rincian Nominal Bansos PKH 2025

Berikut adalah rincian bansos PKH yang akan diterima oleh KPM berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program ini, seperti dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog.

1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

Anak-anak usia dini adalah kelompok yang sangat rentan dan memerlukan perhatian lebih dalam mendukung tumbuh kembang KPM.

Untuk keluarga yang memiliki anak usia dini, mereka berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak usia dini, mulai dari kesehatan hingga pendidikan yang mendukung masa depan mereka.

Namun, jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini, maka total bantuan yang akan diterima akan berlipat ganda, yaitu Rp1.500.000 per tahap pencairan.

2. Lansia (60 Tahun ke Atas)

Berita Terkait

News Update