Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 Menyasar Pemilik NIK e-KTP Terdaftar di DTKS, Periksa Kategori Penerimanya

Minggu 26 Jan 2025, 22:00 WIB
Bansos PKH 2025 siap salurkan subsidi dengan saldo Rp750.000 setiap tiga bulan sekali bagi pemilik NIK e-KTP terdaftar di DTKS. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Bansos PKH 2025 siap salurkan subsidi dengan saldo Rp750.000 setiap tiga bulan sekali bagi pemilik NIK e-KTP terdaftar di DTKS. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersiap mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos).

Khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) yang membagikan subsidi dari pemerintah.

Adapun nominal yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu sebesar Rp750.000 untuk penyaluran tiga bulan sekali untuk bansos PKH tahap 1.

Atau merupakan alokasi periode Januari hingga Maret 2025.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025, Online Lewat HP

Jumlah dana bansos tersebut diperuntukkan bagi kategori ibu hamil dan anak usia dini.

Pengumuman ditentukannya besaran batuan sosial PKH per tiga bulan tersebut disampaikan melalui laman Instagram resmi Kementrian Sosial (Kemensos) @kemensosri pada tanggal 14 Januari 2025.

Perkembangan Pencairan dan Komponen Bansos PKH

Menurut pantauan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) melalui akun pendamping sosial, operator desa, maupun akun supervisor di Dinas Sosial kabupaten/kota, hingga tanggal 26 Januari 2025, bantuan sosial PKH tahap 1 tahun 2025 masih belum dicairkan.

PKH menargetkan keluarga dan individu yang tergolong miskin dan rentan. Sasaran utamanya terbagi dalam tiga komponen, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

Meliputi ibu hamil maksimal dua kali kehamilan, anak usia dini dan balita 0-6 tahun dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.

2. Komponen Pendidikan

Mencakup anak-anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, atau SMK, dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal dua anak per keluarga.

Berita Terkait

News Update