POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bansos beras 10 Kg kepada masyarakat yang berasal dari keluarga miskin.
Bantuan sosial (bansos) beras 10 Kg ada di daftar program bantuan yang masih cair di tahun ini dari pemerintah Indonesia.
Subsidi beras 10 Kg ini dijadwalkan untuk diberikan kepada masyarakat pada Januari-Febuari 2025 oleh pemerintah.
Namun, jadwal penyalurannya ditambah sebanyak empat bulan pada tahun ini sehingga total akan disalurkan selama enam bulan.
Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Penyaluran BLT BBM Tahap 1 Tahun 2025, Ini Skema Terbarunya!
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai bantuan ini, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Berdasarkan informasi yang didapat dari website resmi Bulog, pemerintah Indonesia pada awalnya hanya berencana menyalurkan bantuan ini untuk bulan Januari-Februari 2025 saja.
Namun, bantuan beras 10 Kg ini pada akhirnya diputuskan akan disalurkan selama enam bulan di tahun 2025 ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan pun menyebut jika pengalokasian bansos ini di 2025 akhirnya disepakati selama enam bulan setelah pemerintah melakukan rapat terbatas.
“Januari-Februari sudah, akan dibagikan oleh Bulog. Tapi sesuai keputusan ratas (rapat terbatas) ditambahkan 4 bulan lagi, jadi 6 bulan,” ujar Zulkifli Hasan, seperti dikutip dari situs resmi Bulog pada Jumat, 24 Januari 2025.
Meski demikian, untuk penyaluran empat bulan tambahan ini belum diketahui kapan akan dilakukan. Pemerintah berencana melakukan rapat kembali untuk menentukan waktu pengalokasiannya.
Penerima Bansos Beras
Para penerima bansos beras 10 Kg adalah masyarakat yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang saat ini berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Untuk menjadi KPM program ini, masyarakat hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya saja ke DTKS.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data-data, termasuk NIK KTP tersebut untuk memeriksa kelayakan masyarakat sebagai penerima bansos beras 10 Kg.
Namun, sebelum mendaftarkan diri ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar bisa masuk kategori orang layak terima bansos.
Berikut ini sejumlah syarat dan panduan cara dapat bantuan sosial beras 10 Kg dari pemerintah di tahun 2025.
Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos Beras
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadi penerima bansos beras. Jika Anda memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini, maka Anda berkesempatan jadi penerima bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
- Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
- Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
- Kemudian klik "Buat Akun Baru"
- Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
- Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos beras 10 Kg dari pemerintah.