Begini Cara Daftar Penerima Dana Bansos bagi Ibu Hamil, Simak Selengkapnya di Sini

Senin 27 Jan 2025, 18:19 WIB
Ibu hamil merupakan salah satu komponen yang menjadi penerima Bansos PKH. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Ibu hamil merupakan salah satu komponen yang menjadi penerima Bansos PKH. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) juga bisa didapatkan oleh ibu hamil Rp3.000.000 per tahun dari pemerintah.

Program bantuan ini juga akan terus disalurkan kembali pada 2025. Bantuan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dikutip dari akun milik Welinda Ahmad, dikabarkan bahwa saldo dana bansos PKH sudah mulai dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun, jika Anda ibu hamil dan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, simak cara daftarnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Inilah Syarat Wajib Siswa Penerima untuk Cairkan Dana Bansos PIP 2025, Simak Infonya di Sini!

Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos PKH untuk ibu hamil:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen penting:

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar bansos ibu hamil 2025. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP suami istri
  • Surat keterangan kehamilan dari dokter atau bidan
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan atau desa setempat

Baca Juga: Banjir Bansos Subsidi dari Pemerintah di Tahun 2025, Ini Ciri-Ciri KPM yang Dapat Bantuan Tambahan

  1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan:

Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pendaftaran bansos ibu hamil 2025. Anda dapat bertanya kepada petugas yang bertanggung jawab ata menghubungi nomor kontak yang tersedia.

  1. Isi Formulir Pendaftaran:

Setelah mendapatkan informasi yang diperlukan, lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh pihak desa atau kelurahan. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

  1. Lampirkan dokumen pendukung:

Sertakan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya sebagai lampiran dalam formulir pendaftaran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut asli atau memiliki salinan yang sah.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Tertulis di Deretan Penerima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Validasi Subsidi PKH, Tarik Sekarang!

  1. Serahkan Formulir Pendaftaran:
Berita Terkait
News Update