POSKOTA.CO.ID - Siswa penerima cairkan dana bansos PIP 2025 dengan syarat sebagai berikut.
Bantuan sosial PIP masih terus disalurkan Pemerintah bersama Kementrian Sosial (Kemensos) kepada siswa penerima.
Kini, bansos PIP sudah memasuki termin 1 alokasi periode bulan Februari - April 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bansos, yang akan disalurkan pemerintah kepada siswa penerima yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program bansos ini diberikan pemerintah kepada siswa untuk mengenyam pendidikan hingga tamat SMA sederajat.
Bansos PIP diberikan berupa dana tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa hingga biaya pendidikan.
Siswa yang akan mencairkan bantuan ini ialai yang data NIK KTP orang tuanya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dinyatakan aktif.
Pencairan dapat disalurkan langsung ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Siswa yang akan mencairkan dana bansos PIP termin 1 2025, dapat memenuhi syarat sebagai berikut.
Syarat Siswa Penerima Bansos PIP 2025
- Berstatus sebagai pelajar aktif.
- Usia mencakup sekolah dasar hingga menengah ke atas.
- Berasal dari keluarga kurang mampu.
- Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Data orang tua terdaftar di DTKS.
- Kondisi prioritas seperti yatim, piatu, disabilitas, berasal dari daerah terpencil dan tertinggal.
Program ini bertujuan untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa terus melanjutkan sekolah dan mengurangi beban biaya pendidikan.