Inilah Rincian Besaran Dana Bansos PKH 2025 dari Pemerintah untuk KPM Terpilih

Senin 27 Jan 2025, 18:15 WIB
Informasi pencairan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi pencairan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki alokasi 2025, pemerintah tetap konsisten menyalurkan saldo dana gratis kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat bantuan sosial, salah satunya PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.

Pada tahun 2025, pendaftaran untuk menjadi penerima PKH bisa dilakukan secara lebih mudah dengan menggunakan sistem online.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Tercantum di Daftar Penerima Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT? Cek Penyaluran Saldo Tahap 1 2025

Apa Itu Bansos PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan langsung yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Bansos PKH ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, serta lansia.

Besaran Bansos PKH

PKH biasanya akan cair dalam empat tahap dalam satu tahun. Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Adapun pencairan bansos PKH 2025 tersebut akan dikirimkan ke rekening KKS milik masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara berkala.

Sejalan dengan itu, pastikan Anda mengecek status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) di laman resmi Kemensos.

Demikian penjelasan tentang rincian besaran dana bansos PKH 2025 yang bisa Anda ketahui.

Berita Terkait
News Update