POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih mencairkan dana gratis mencapai Rp450.000 kepada sejumlah penerima bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) melalui bank penyalur.
Bansos PIP dicairkan kepada siswa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang telah terdaftar di SIPINTAR, salah satu database dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Beberapa siswa dari sejumlah sekolah bisa terdata di database tersebut apabila memenuhi syarat berlaku, maka dati itu simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Bansos PIP?
Melansir situs wen resmi Kemdikbud, pip.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bantuan untuk anak sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP hadir dengan tujuan memberikan kesempatan belajar ke siswa tersebut yang berusia 6-21 tahun untuk memenuhi kewajiban belajar 12 tahun atau dari SD hingga SMA.
Kemudian bertujuan mencegah siswa dikeluarkan atau putus dari sekolah karena masalah ekonomi.
Update Informasi Pencairan Bansos PIP
Mengutip kanal YouTube Medi Tutorial pada Senin, 27 Januari 2025, pemerintah memperpanjang aktivasi rekening dari 31 Desember 2024 menjadi 31 Januari 2025 untuk pencairan PIP termin 3.
Hal tersebut dikarenakan masih banyak penerima PIP yang masuk SK Nominasi, namun belum melakukan aktivasi sehingga tidak bisa mencairkan subsidi berupa uang tunai tersebut.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Penerima Bansos PIP 2025, Bisa Cairkan Dana hingga Rp1.800.000 dari Pemerintah!
“Proses aktivasi rekening simple belum berakhir atau belum 100 persen. Peserta didik yang ditujukan melakukan aktivasi belum seluruhnya melakukan aktivasi ini,” kata Medi Tutorial.
Jadi, bagi peserta didik yang masuk SK Nominasi serta NIK dan NISN miliknya terdaftar di SIPINTAR yang bisa diakses melalui situs web pip.kemdikbud.go.id, bahkan telah melakukan aktivasi rekening beberapa waktu lalu silakan cek rekening secara berkala.
Apabila dana sudah masuk,msilakan untuk mencairkannya sekarang juga. Jangan sampai uang kembali ke kas negara.
Besaran Dana Bansos PIP
Berikut besaran saldo dana bansos PIP untuk setiap jenjang pendidikannya:
SD (BRI)
- Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester
SMP (BRI)
- Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester
SMA/SMK (BNI)
- Kelas 11: Rp1.800.000
- Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
Sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dikhususkan untuk pencairan PIP khusus wilayah Aceh.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PIP.
DISCLAIMER: Pencairan PIP yang masih berlangsung pada Januari 2025 adalah untuk penerima termin 3 tahun 2024. Sedangkan pencairan tahap 1 tahun 2025 belum dimulai.