POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025.
Bantuan sosial (bansos) ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen serta pembatasan subsidi BBM.
Program bansos tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu yang terimbas oleh kebijakan-kebijakan tersebut.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025, Online Lewat HP
Siapa yang Berhak Menerima BLT BBM 2025?
Menurut informasi yang dihimpun dari kanal YouTube SJO TV Informasi, Senin, 27 Januari 2025, Penerima bantuan BLT BBM 2025 akan ditentukan berdasarkan data tunggal sosial ekonomi (DTSE) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini menggabungkan informasi dari berbagai sumber, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos), data rekonsiliasi sosial ekonomi (Reksosek), serta data pemakaian listrik dari PLN dan penggunaan BBM dari Pertamina.
Adapun penerima manfaat yang layak adalah keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE Kemensos.
2. Tidak memiliki kendaraan bermotor mewah.
3. Penggunaan listrik maksimal 900 watt.
4. Penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) setempat.