Cek di Sini! Persyaratan Lengkap Penerima Dana Bansos 2025, Anda Wajib Tahu

Senin 27 Jan 2025, 20:27 WIB
Inilah syarat agar Anda bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Inilah syarat agar Anda bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 terus disalurkan oleh pemerintah di tahun 2025 ini.

Bantuan ini merupakan adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Program ini memberikan bantuan berupa uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Tertera Nama Anda Ada di Barisan Penerima Saldo Dana Bansos 2025, Uang Gratis Siap Cair dari Pemerintah

Syarat Penerima Dana Bansos

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BPNT adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.

Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jika Dana Bansos Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Begini Cara Cairkannya

Pendapatan Rendah:

Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:

Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:

Berita Terkait
News Update