POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 terus disalurkan oleh pemerintah di tahun 2025 ini.
Bantuan ini merupakan adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Program ini memberikan bantuan berupa uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Penerima Dana Bansos
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BPNT adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI):
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.
Kategori Keluarga Tidak Mampu:
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Jika Dana Bansos Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia, Begini Cara Cairkannya
Pendapatan Rendah:
Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:
Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.