Ada beberapa syarat prioritas bagi penerima bantuan PIP, berikut adalah tujuh kategori prioritas penerima KIP di tahun 2025:
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Peserta didik yang keluarganya merupakan penerima aktif program PKH.
- Peserta didik yatim piatu atau berasal dari panti asuhan atau pondok pesantren.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam dan membutuhkan bantuan pendidikan.
- Peserta didik yang pernah mengalami putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berisiko putus sekolah.
- Peserta didik yang terdaftar di lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dengan adanya program PIP ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Pastikan Anda mengikuti seluruh prosedur dan memeriksa kelengkapan data agar proses pencairan bantuan berjalan lancar.
Demikian informasi terbaru terkait aturan dan mekanisme penerimaan bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025.