Keluarga dengan anggota lansia berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan.
Dengan demikian, jika dalam sebuah keluarga terdapat dua anak usia dini dan satu lansia, maka total bantuan sosial yang akan diterima dalam satu tahap pencairan adalah Rp2.100.000.
Baca Juga: SELAMAT! Saldo Bansos Rp225.000 dari PIP Susulan Sudah Cair ke Rekening Bank Ini, Simak Selengkapnya
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk dapat menerima dana bantuan sosial (Bansos) PKH pada tahun 2025, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
3. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Program PKH ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, oleh karena itu, anggota TNI, Polri, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD tidak berhak menerima bantuan ini.
4. Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lainnya
Penerima Bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat bantuan sosial.
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi untuk mengecek status penerima bantuan sosial. Akses situs di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.
2. Pilih Wilayah Administrasi Sesuai Lokasi Anda
Setelah masuk ke situs resmi, Anda akan diminta untuk memilih wilayah administrasi yang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Data ini penting untuk mempersempit pencarian dan memastikan hasil yang ditampilkan sesuai dengan lokasi Anda.